di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 13/2018 · Perda Kota Yogyakarta No. 13 Tahun 2018 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Latar belakangnya adalah perlunya jaminan dalam kebenaran pengukuran serta ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metoda pengukuran, dan alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya.
Peraturan ini mengatur tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi meliputi pengujian terhadap alat UTTP (alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya) serta barang dalam keadaan terbungkus. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan jasa tera/tera ulang, dan wajib retribusi adalah mereka yang memperoleh pelayanan tersebut dan wajib melakukan pembayaran retribusi.
Retribusi pelayanan tera/tera ulang termasuk golongan retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan jumlah alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, serta jumlah barang dalam keadaan terbungkus. Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa, dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan. Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah Daerah dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan tidak dapat diborongkan.
Wajib retribusi wajib membayar retribusi terutang secara tunai/lunas, namun Walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, dan Walikota atau pejabat yang ditunjuk akan memberikan keputusan atas keberatan tersebut. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan tera/tera ulang.