Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 6/2023 · Perda Kabupaten Bantul No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2024Tanggal Penetapan:1 Desember 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku01 Januari 2024
Tanggal Penetapan01 Desember 2023
Tempat PenetapanBantul

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri A Nomor 08 Tahun 2010); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 09 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri A Nomor 09 Tahun 2010); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri B Nomor 07 Tahun 2010); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 08 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri B Nomor 08 Tahun 2011); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 09 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri B Nomor 09 Tahun 2011); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri A Nomor 18 Tahun 2011); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 08 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2013 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2013 Nomor 22); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 08 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2015 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 51); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 02 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2016 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 64); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 75); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 92); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 93); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2018 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 102); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 104); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2019 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 120); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2020 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 125); 17. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2021 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 141); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 08 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2022 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 144)

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Latar belakang dan tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mewujudkan pengaturan ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah yang adil, efektif, efisien, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan, melakukan penyederhanaan pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah, serta memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah:** * Jenis-jenis pajak yang dipungut oleh daerah, termasuk PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. * Jenis-jenis retribusi yang terdiri dari Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 2. **Subjek dan Wajib Pajak/Retribusi:** * Definisi subjek dan wajib pajak serta retribusi, termasuk orang pribadi atau badan yang memiliki kewajiban perpajakan atau retribusi. 3. **Objek Pajak dan Retribusi:** * Objek pajak meliputi bumi dan/atau bangunan, perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, barang dan jasa tertentu, reklame, air tanah, mineral bukan logam dan batuan, opsen PKB, dan opsen BBNKB. * Objek retribusi meliputi pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, pasar, tempat kegiatan usaha, pelelangan, parkir khusus, penginapan, pemotongan hewan, rekreasi, penjualan hasil produksi daerah, dan pemanfaatan aset daerah. 4. **Dasar Pengenaan Pajak dan Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi:** * Dasar pengenaan pajak meliputi NJOP, nilai perolehan objek pajak, jumlah pembayaran oleh konsumen, nilai sewa reklame, dan nilai perolehan air tanah. * Tingkat penggunaan jasa retribusi diukur berdasarkan jenis layanan, frekuensi layanan, volume, jangka waktu pemakaian fasilitas, dan jenis pemakaian fasilitas. 5. **Tarif Pajak dan Retribusi:** * Tarif pajak ditetapkan untuk setiap jenis pajak, seperti tarif PBB-P2 yang bervariasi berdasarkan NJOP, tarif BPHTB sebesar 5%, dan tarif PBJT yang bervariasi antara 10% hingga 40%. * Tarif retribusi ditetapkan untuk setiap jenis layanan, seperti tarif retribusi pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir, dan pasar.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan Bupati yang mengatur pelaksanaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sudah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan paraturan perundang-undangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Peraturan Bupati yang mengatur tentang tata cara pemungutan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, dan pajak parkir dinyatakan masih tetap berlaku untuk pemungutan PBJT atas Jasa Perhotelan, Makanan dan/atau Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Tenaga Listrik, dan Jasa Parkir sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan belum diganti. 4. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 94, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 5. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi.