Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 08 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan tersebut meliputi penggantian nomenklatur Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), perubahan dalam perhitungan tarif Retribusi PBG, dan perubahan dalam pengaturan Retribusi Penggunaan Tenaga Asing dari Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) menjadi Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dibayarkan dalam bentuk Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) atas Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) perpanjangan. Jenis Retribusi Perizinan Tertentu terdiri atas Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Trayek, Retribusi Izin Usaha Perikanan, dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Objek Retribusi PBG adalah penerbitan PBG yang meliputi kegiatan layanan konsultasi pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi bangunan gedung, penerbitan SLF dan SBKBG, dan pencetakan plakat SLF. Tarif Retribusi PBG dihitung berdasarkan luas total lantai dikalikan indeks lokalitas dikalikan Standar Harga Satuan Tertinggi dikalikan indeks terintegrasi dikalikan indeks bangunan gedung terbangun. Besarnya tarif Retribusi Penggunaan TKA perpanjangan per orang per jabatan per bulan sebesar USD 100,00 yang dibayarkan di muka.