Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 1/2022 · Perda Kabupaten Bantul No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2022Tanggal Penetapan:20 Juni 2022
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku01 Juli 2022
Tanggal Penetapan20 Juni 2022
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 01 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2014 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 39); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 01 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 39 ). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 08 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri B Nomor 08 Tahun 2011) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 08 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 92).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 08 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan tersebut meliputi penggantian nomenklatur Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), perubahan dalam perhitungan tarif Retribusi PBG, dan perubahan dalam pengaturan Retribusi Penggunaan Tenaga Asing dari Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) menjadi Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dibayarkan dalam bentuk Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) atas Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) perpanjangan. Jenis Retribusi Perizinan Tertentu terdiri atas Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Trayek, Retribusi Izin Usaha Perikanan, dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Objek Retribusi PBG adalah penerbitan PBG yang meliputi kegiatan layanan konsultasi pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi bangunan gedung, penerbitan SLF dan SBKBG, dan pencetakan plakat SLF. Tarif Retribusi PBG dihitung berdasarkan luas total lantai dikalikan indeks lokalitas dikalikan Standar Harga Satuan Tertinggi dikalikan indeks terintegrasi dikalikan indeks bangunan gedung terbangun. Besarnya tarif Retribusi Penggunaan TKA perpanjangan per orang per jabatan per bulan sebesar USD 100,00 yang dibayarkan di muka.

(-)

(-)