Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 12/2018 · Perda Kabupaten Bantul No. 12 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2018Tanggal Penetapan:20 Juli 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku20 Juli 2018
Tanggal Penetapan20 Juli 2018
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri A Nomor 08 Tahun 2010).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Definisi: Pasal 1 diubah untuk memperbarui dan memperjelas definisi-definisi terkait pajak daerah, seperti Pajak Daerah, Badan, Pajak Hotel, Hotel, Pajak Restoran, Restoran, Pajak Hiburan, Hiburan, Pajak Reklame, Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Parkir, Pajak Air Tanah, Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Burung Walet, Subjek Pajak, Wajib Pajak, Masa Pajak, Tahun Pajak, Pajak yang terutang, Pemungutan, SPTPD, SSPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Paksa, Putusan Banding, Pembukuan, Pemeriksaan, Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah, Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, DPRD, Sekretaris Daerah, OPD, Unit kerja, APBD, Perangkat Daerah, dan Pejabat.
  2. Objek Pajak Hiburan: Pasal 16 ayat (2) huruf g diubah terkait permainan bilyar dan boling. Pasal 16 ayat (3) diperbarui terkait pengecualian objek pajak hiburan untuk pagelaran kesenian rakyat/tradisional dan keagamaan.
  3. Tarif Pajak Hiburan: Pasal 19 diubah untuk menyesuaikan tarif pajak hiburan berdasarkan jenis hiburan dan kelasnya (lokal/tradisional, nasional, internasional). Beberapa tarif diubah menjadi 0% untuk hiburan yang bersifat lokal/tradisional.
  4. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan: Pasal 36 diubah untuk memperbarui dasar pengenaan pajak, yaitu Nilai Jual Hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Nilai jual dihitung dengan mengalikan volume/tonase dengan nilai pasar atau harga standar yang ditetapkan oleh Gubernur. Pasal 37 diubah untuk menetapkan tarif pajak sebesar 20%.
  5. Pajak Air Tanah: Pasal 48 diubah untuk memperbarui dasar pengenaan pajak, yaitu Nilai Perolehan Air Tanah. Nilai Perolehan Air Tanah dihitung dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, dan tingkat kerusakan lingkungan. Besaran Nilai Perolehan Air Tanah berpedoman pada yang ditetapkan Gubernur.

Peraturan ini bertujuan untuk menyelaraskan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan untuk menyesuaikan dengan dinamika permasalahan yang berkembang.

(-)

(-)