Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 9/2011 · Perda Kabupaten Bantul No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:6 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 Juli 2011
Tempat PenetapanBantul

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 26 Tahun 1997 tentang Penggunaan Sarana Air Limbah dengan Retribusinya (Lembaran Daerah Seri B Nomor 3 Tahun 1997); 2. Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Seri B Nomor 2 Tahun 2000) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Seri B Nomor 1 Tahun 2009); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Seri B Nomor 5 Tahun 2000) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Seri B Nomor 1 Tahun 2008); 4. Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil (Lembaran Daerah Seri B Nomor 7 Tahun 2000); 5. Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39 dan Pasal 40 ayat (2) pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2000 tentang Ketertiban, Keindahan, Kesehatan Lingkungan dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Seri B Nomor 10 Tahun 2000); 6. Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 24 Tahun 2000 tentang Retribusi Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Seri B Nomor 12 Tahun 2000); 7. Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 58 Tahun 2000 tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Seri B Nomor 13 Tahun 2000) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 58 Tahun 2000 tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor; 8. Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Seri B Nomor 3 Tahun 2009); 9. Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Lembaran Daerah Seri B Nomor 4 Tahun 2009).

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul ini mengatur tentang retribusi jasa umum yang meliputi: - Retribusi Pelayanan Kesehatan: Mencakup pelayanan kesehatan di puskesmas (rawat jalan, rawat inap, rawat darurat, tindakan medik, penunjang diagnostik, rehabilitasi medik, kunjungan rumah, ambulans) dan di laboratorium pengawasan kualitas air (pemeriksaan mikrobiologi, fisika, kimia terbatas, air pemandian umum, air kolam renang, BOD, angka kuman). - Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan: Meliputi pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pemrosesan akhir sampah. - Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil: Mencakup pencatatan dan penerbitan kutipan akta perkawinan dan perceraian WNI/WNA. - Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum: Mengenakan retribusi untuk penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum. - Retribusi Pelayanan Pasar: Mencakup pemberian hak pemanfaatan kios/los, penggunaan kios/los/pelataran di pasar tradisional. - Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor: Mengenakan retribusi untuk pelayanan pengujian kendaraan bermotor. - Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus: Mengenakan retribusi untuk pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus. - Retribusi Pengolahan Limbah Cair: Mencakup pelayanan pengolahan limbah cair rumah tangga, perkantoran, dan industri yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. - Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi: Mengenakan retribusi untuk pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga meragikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.