Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 02 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 5/2009 · Perda Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2009Tanggal Penetapan:30 Juni 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 02 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku30 Juni 2009
Tanggal Penetapan30 Juni 2009
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 02 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri B Nomor 02 Tahun 2000) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 31 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 02 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri B Nomor 8 Tahun 2001)

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 02 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian definisi dalam Pasal 1, dengan menambahkan definisi 'Perangkat Daerah' dan 'Kepala Dinas', serta mengubah definisi 'Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum'. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 9 mengenai struktur dan besaran retribusi parkir untuk berbagai jenis kendaraan, seperti sepeda, sepeda motor, kendaraan bermotor roda 4, roda 6, dan roda lebih dari 6. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor perhubungan dengan menyesuaikan tarif retribusi parkir dengan perkembangan keadaan dan kemampuan masyarakat pengguna jasa parkir. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan parkir.

(-)

(-)