Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 17 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 17/2009 · Perda Kabupaten Bantul No. 17 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2009Tanggal Penetapan:17 September 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku17 September 2009
Tanggal Penetapan17 September 2009
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Lembaran Daerah Tahun 2001 Seri B Nomor 14).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah peningkatan biaya penyediaan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan yang membuat Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 18 Tahun 2001) tidak sesuai lagi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas dengan melibatkan peran serta masyarakat dan Pemerintah Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan jenis-jenis pelayanan kesehatan yang dikenakan retribusi, meliputi rawat jalan, rawat inap, rawat darurat, tindakan medik dan terapi, penunjang diagnostik, rehabilitasi medik, kunjungan rumah (home care), pelayanan gizi, pelayanan ambulance, dan pelayanan kesehatan lainnya. Obyek retribusi adalah pelayanan kesehatan di Puskesmas, termasuk pemberian obat, bahan, dan alat pelayanan kesehatan dasar. Subyek retribusi adalah setiap orang yang mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas, dan wajib retribusi adalah setiap orang atau penjamin yang wajib membayar retribusi tersebut.

Retribusi pelayanan kesehatan digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan kesehatan yang diberikan. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada perhitungan unit cost dan jasa pelayanan, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan prinsip keadilan. Hasil penerimaan retribusi disetor ke kas daerah dan dipergunakan untuk anggaran pelayanan kesehatan pada Puskesmas.

Pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggung jawab atas pembiayaan pelayanan kesehatan di Puskesmas, dengan biaya pelayanan kesehatan bagi pasien tidak mampu/miskin menjadi tanggung jawab Pemerintah.

1. Pelayanan kesehatan di Puskesmas yang sedang berjalan, dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Peraturan daerah ini harus menyesuaikan dengan tarif yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.