Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Bantul

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 7/2009 · Perda Kabupaten Bantul No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2009Tanggal Penetapan:30 Juni 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Bantul
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku30 Juni 2009
Tanggal Penetapan30 Juni 2009
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk di Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri B Nomor 6 Tahun 2000) beserta semua ketentuan pelaksanaannya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Bantul. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan, yang didasari oleh Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 26 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi: Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Objek retribusi adalah pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, dengan subjek dan wajib retribusi adalah orang pribadi yang mendapatkan pelayanan tersebut.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian biaya pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
  5. Besaran Retribusi: Ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, seperti pencatatan akta perkawinan dan perceraian, dengan tarif yang berbeda untuk WNI dan WNA, serta keterlambatan pencatatan.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di tempat pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
  7. Saat Retribusi: Saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Tata Cara Pungutan dan Pembayaran: Retribusi harus dilunasi sekaligus, dengan tata cara pembayaran dan penyetoran diatur oleh Bupati.
  9. Pengelolaan Retribusi: Seluruh penerimaan retribusi disetorkan ke kas daerah, dan anggaran operasional dialokasikan dalam APBD.
  10. Pengurangan, Keringanan, atau Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan membayar wajib retribusi.
  11. Hak dan Kewajiban: Setiap penduduk berhak mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan, dan aparat pemerintah daerah wajib memberikan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan retribusi pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti sesuai ketentuan Peraturan Daerah ini.

(-)