di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 2/2016 · Perda Kabupaten Bantul No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan terkait pembebasan biaya pengurusan dokumen kependudukan, dan mewujudkan prinsip keadilan dalam pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi.
Perubahan meliputi penghapusan beberapa angka dan penambahan angka baru dalam Pasal 1 mengenai definisi istilah, penghapusan huruf c pada Pasal 2 yang berkaitan dengan jenis retribusi jasa umum, penghapusan BAB V, perubahan pada Pasal 73 dan Pasal 75 terkait tingkat penggunaan jasa dan perhitungan retribusi menara telekomunikasi, perubahan pada Pasal 95 mengenai sanksi bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, serta penambahan Lampiran III mengenai nilai menara telekomunikasi.
Secara substansial, peraturan ini mengatur kembali mengenai retribusi pengendalian menara telekomunikasi, termasuk cara perhitungan retribusi yang didasarkan pada biaya operasional pengawasan dan pengendalian, nilai menara telekomunikasi (pemanfaatan ruang, ketinggian, struktur, lokasi, dan pemanfaatan secara mandiri atau bersama), dan tingkat penggunaan jasa. Peraturan ini juga mengatur sanksi pidana bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah.