Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 2/2016 · Perda Kabupaten Bantul No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 2016Tanggal Penetapan:10 Mei 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku10 Mei 2016
Tanggal Penetapan10 Mei 2016
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2011 Seri B Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2013 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 22)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan terkait pembebasan biaya pengurusan dokumen kependudukan, dan mewujudkan prinsip keadilan dalam pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi.

Perubahan meliputi penghapusan beberapa angka dan penambahan angka baru dalam Pasal 1 mengenai definisi istilah, penghapusan huruf c pada Pasal 2 yang berkaitan dengan jenis retribusi jasa umum, penghapusan BAB V, perubahan pada Pasal 73 dan Pasal 75 terkait tingkat penggunaan jasa dan perhitungan retribusi menara telekomunikasi, perubahan pada Pasal 95 mengenai sanksi bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, serta penambahan Lampiran III mengenai nilai menara telekomunikasi.

Secara substansial, peraturan ini mengatur kembali mengenai retribusi pengendalian menara telekomunikasi, termasuk cara perhitungan retribusi yang didasarkan pada biaya operasional pengawasan dan pengendalian, nilai menara telekomunikasi (pemanfaatan ruang, ketinggian, struktur, lokasi, dan pemanfaatan secara mandiri atau bersama), dan tingkat penggunaan jasa. Peraturan ini juga mengatur sanksi pidana bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 17A, Pasal 21, Pasal 34, Pasal 41, Pasal 49, Pasal 57, Pasal 64, Pasal 68D dan/atau Pasal 72, sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.