Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 8/2013 · Perda Kabupaten Bantul No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Agustus 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Agustus 2013
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi penambahan jenis retribusi jasa umum, yaitu retribusi pelayanan kesehatan hewan di Puskeswan dan retribusi pelayanan pendidikan.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena adanya perkembangan pelayanan kepada masyarakat yang belum diatur ketentuan retribusinya dalam Peraturan Daerah sebelumnya, serta untuk mengoptimalkan pelaksanaan pelayanan tersebut dengan partisipasi masyarakat dalam pembiayaan melalui pemungutan retribusi.

Ketentuan Substansial:

  1. Penambahan definisi istilah terkait pelayanan kesehatan hewan (Puskeswan) dan praktik pendidikan kesehatan.
  2. Perubahan jenis retribusi jasa umum dengan menambahkan Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan dan Retribusi Pelayanan Pendidikan.
  3. Perubahan ketentuan mengenai objek retribusi pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan kesehatan hewan di Puskeswan.
  4. Penambahan bagian baru mengenai Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan di Puskeswan, yang mengatur subjek dan wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besaran tarif retribusi.
  5. Penambahan BAB baru mengenai Retribusi Pelayanan Pendidikan, yang mengatur nama, objek, subjek, dan wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besaran tarif retribusi, serta pengelolaan retribusi.

Peraturan ini juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku beberapa peraturan daerah terkait retribusi sebelumnya.

(-)

(-)