Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2011 mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, dengan pengecualian kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali atau setiap tahun untuk daerah dengan perkembangan ekonomi pesat. Tarif pajak ditetapkan sebesar 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp 1.000.000.000,- dan 0,2% untuk NJOP lebih besar dari Rp 1.000.000.000,-. Wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Pemungutan pajak dilarang diborongkan. Peraturan ini juga mengatur mengenai wilayah pemungutan, tahun pajak, saat terutangnya pajak, pendataan, penetapan, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan pajak, insentif pemungutan, ketentuan khusus, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.