Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 11/2018 · Perda Kabupaten Bantul No. 11 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2018Tanggal Penetapan:20 Juli 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Pemakaman
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku20 Juli 2018
Tanggal Penetapan20 Juli 2018
Tempat PenetapanBantul

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman di Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah bahwa setiap orang berhak dimakamkan secara layak, sehingga Pemerintah Daerah perlu menyediakan pelayanan pemakaman umum. Retribusi ini dipungut sebagai partisipasi masyarakat untuk menutup sebagian biaya pelayanan pemakaman.

Objek retribusi adalah pelayanan pemakaman yang meliputi penguburan/pemakaman (termasuk penggalian dan pengurukan) dan penggunaan tempat pemakaman yang dimiliki atau dikelola Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan pemakaman, dan wajib retribusi adalah pihak yang diwajibkan membayar retribusi tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi jasa umum.

Tarif retribusi dibedakan antara penduduk Kabupaten Bantul dan penduduk luar Kabupaten Bantul. Untuk penduduk Kabupaten Bantul, tarif pelayanan penguburan/pemakaman sebesar Rp.1.100.000,00 dan penggunaan tempat pemakaman sebesar Rp.600.000,00 per 3 tahun. Untuk penduduk luar Kabupaten Bantul, tarif pelayanan penguburan/pemakaman sebesar Rp.3.000.000,00 dan penggunaan tempat pemakaman sebesar Rp.600.000,00 per 3 tahun. Terdapat juga tarif untuk pelayanan pemindahan jenazah/kerangka jenazah sebesar Rp. 500.000,00.

Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan pemakaman.

(-)

1. Setiap wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.