Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dalam penggunaan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) serta melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
- Objek Retribusi: Meliputi pelayanan pengujian alat-alat UTTP (ukuran panjang, takaran, pemaras, anak timbangan, timbangan, meter arus bahan bakar minyak, meter gas, meter air, meter cairan minuman, meter KWH, tangki ukur tetap, tangki ukur gerak, alat ukur dari gelas, bejana ukur, meter taksi, meter kadar air, alat ukur tinggi, alat ukur gaya dan tekanan, alat ukur tekstil kabel dan sejenisnya, alat ukur waktu, dan alat ukur suhu) dan BDKT.
- Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tera/tera ulang dari Pemerintah Daerah.
- Prinsip dan Sasaran Tarif: Menutup sebagian biaya penyediaan jasa dengan memperhatikan kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
- Tata Cara Pemungutan: Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan). Hasil pemungutan disetor ke Kas Daerah paling lama 1 hari kerja berikutnya.
- Tata Cara Pembayaran: Retribusi terutang harus dilunasi sekaligus. Keterlambatan dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan.
- Tata Cara Penagihan: Menggunakan STRD, didahului dengan Surat Teguran.
- Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD dalam jangka waktu 3 bulan.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
- Kadaluwarsa Penagihan: Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindak pidana di bidang retribusi.