Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 2/2018 · Perda Kabupaten Bantul No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2018Tanggal Penetapan:26 Januari 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku26 Januari 2018
Tanggal Penetapan26 Januari 2018
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dalam penggunaan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) serta melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Objek Retribusi: Meliputi pelayanan pengujian alat-alat UTTP (ukuran panjang, takaran, pemaras, anak timbangan, timbangan, meter arus bahan bakar minyak, meter gas, meter air, meter cairan minuman, meter KWH, tangki ukur tetap, tangki ukur gerak, alat ukur dari gelas, bejana ukur, meter taksi, meter kadar air, alat ukur tinggi, alat ukur gaya dan tekanan, alat ukur tekstil kabel dan sejenisnya, alat ukur waktu, dan alat ukur suhu) dan BDKT.
  • Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tera/tera ulang dari Pemerintah Daerah.
  • Prinsip dan Sasaran Tarif: Menutup sebagian biaya penyediaan jasa dengan memperhatikan kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
  • Tata Cara Pemungutan: Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan). Hasil pemungutan disetor ke Kas Daerah paling lama 1 hari kerja berikutnya.
  • Tata Cara Pembayaran: Retribusi terutang harus dilunasi sekaligus. Keterlambatan dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan.
  • Tata Cara Penagihan: Menggunakan STRD, didahului dengan Surat Teguran.
  • Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD dalam jangka waktu 3 bulan.
  • Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  • Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
  • Kadaluwarsa Penagihan: Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

Wajib retribusi yang telah mendapatkan pelayanan Tera/Tera Ulang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.