Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Perda No 7 Tahun 2011 ttg Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 10/2019 · Perda Kabupaten Bantul No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2019Tanggal Penetapan:12 Agustus 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga atas Perda No 7 Tahun 2011 ttg Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku12 Agustus 2019
Tanggal Penetapan12 Agustus 2019
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2011 Seri B Nomor 7) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 75);

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi penambahan objek retribusi pemakaian kekayaan daerah, yaitu laboratorium lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam Pasal 4. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai pelayanan penyediaan fasilitas rumah potong hewan sebagaimana diatur dalam Pasal 32. Peraturan ini juga mengubah Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang mengatur struktur dan besaran tarif retribusi untuk pemakaian kekayaan daerah, tempat rekreasi dan olah raga, serta penjualan produksi usaha daerah.

(-)

(-)