Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kab.Bantul No 9 Tahun 2011 ttg Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 1/2020 · Perda Kabupaten Bantul No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2020Tanggal Penetapan:1 April 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga atas Perda Kab.Bantul No 9 Tahun 2011 ttg Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku01 April 2020
Tanggal Penetapan01 April 2020
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri B Nomor 09 Tahun 2011) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 02 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2016 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 64);

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan efektivitas pengawasan pengendalian menara telekomunikasi serta pelayanan pengujian kendaraan bermotor, juga untuk menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Perubahan meliputi objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi Jasa Umum, besaran tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (tercantum dalam Lampiran I), tingkat penggunaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, serta perhitungan retribusi terutang untuk menara telekomunikasi (termasuk formula dan nilai menara telekomunikasi yang tercantum dalam Lampiran II). Peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai sanksi bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya.

Secara substansial, peraturan ini mengatur penyesuaian tarif dan mekanisme perhitungan retribusi untuk jasa umum tertentu yang disediakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul, khususnya terkait pengujian kendaraan bermotor dan pengendalian menara telekomunikasi. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban membayar retribusi sesuai dengan tarif dan perhitungan yang telah ditetapkan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Pengenaan pidana tidak mengurangi kewajiban wajib retribusi untuk membayar retribusinya.