Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 1/2018 · Perda Kabupaten Bantul No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 2018Tanggal Penetapan:22 Januari 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku22 Januari 2018
Tanggal Penetapan22 Januari 2018
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2011 Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Perubahan meliputi penghapusan beberapa definisi, perubahan tarif retribusi, dan penyesuaian nomenklatur perizinan. Secara substansial, peraturan ini mengubah ketentuan mengenai retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, retribusi izin trayek, dan retribusi izin usaha perikanan. Perubahan juga mencakup penambahan ketentuan mengenai izin pengganti untuk izin tempat penjualan minuman beralkohol dan izin trayek yang rusak atau hilang.

Peraturan ini juga mengatur tentang penghitungan indeks untuk pembudidayaan, pembenihan, dan pembesaran ikan, yang digunakan sebagai dasar perhitungan retribusi izin usaha perikanan. Lampiran I dan II ditambahkan untuk merinci tarif retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol dan indeks pembudidayaan, pembenihan, dan pembesaran ikan.

(-)

(-)