Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 8/2015 · Perda Kabupaten Bantul No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Juli 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Juli 2015
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Penambahan jenis retribusi jasa usaha, yaitu Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa.
  2. Perluasan objek retribusi pemakaian kekayaan daerah, tempat rekreasi dan olah raga, serta penjualan produksi usaha daerah.
  3. Perubahan struktur dan besaran tarif retribusi untuk pemakaian kekayaan daerah dan tempat rekreasi dan olah raga.
  4. Penambahan ketentuan mengenai Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, termasuk nama retribusi, objek, subjek, wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besaran tarif.
  5. Perubahan ketentuan mengenai penagihan retribusi terutang dan sanksi bagi wajib retribusi yang melanggar ketentuan pembayaran.
  6. Penambahan lampiran mengenai struktur dan besaran tarif retribusi untuk pemakaian kekayaan daerah, tempat rekreasi dan olah raga, serta penjualan produksi usaha daerah.

Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyempurnakan ketentuan retribusi seiring dengan adanya berbagai pelayanan Pemerintah Daerah kepada masyarakat yang termasuk dalam kriteria jenis retribusi jasa usaha. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memastikan pelaksanaan retribusi berjalan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

1. Wajib retribusi pengguna Rusunawa yang telah mengikatkan diri dengan perjanjian kerjasama sewa menyewa sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku dan besaran sewa yang tertuang dalam perjanjian kerjasama dianggap sebagai retribusi berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pendapatan dari hasil pengelolaan tempat rekreasi yang diatur dengan perjanjian kerjasama pengelolaan tempat rekreasi, setelah berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan sebagai pendapatan lain-lain yang sah. 3. Peraturan Daerah ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

1. Wajib retribusi yang melanggar ketentuan Pasal 60 ayat (4) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang. 2. Pengenaan denda tidak mengurangi kewajiban wajib retribusi untuk membayar retribusinya. 3. Denda merupakan penerimaan negara. 4. Tindak pidana merupakan pelanggaran.