Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah terkait keimigrasian. Peraturan ini mengatur tentang jenis-jenis visa, kewenangan pemberian visa, dan prosedur teknis permohonan visa. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang izin tinggal bagi orang asing, termasuk izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap. Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi orang asing untuk memiliki visa yang sah dan masih berlaku saat memasuki wilayah Indonesia, serta mengatur alih status izin tinggal dan penjaminan keimigrasian.