Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 41 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran Permohonan, Penyampaian Persetujuan Visa Tinggal Terbatas, dan Pendaftaran Permohonan Izin Tinggal Terbatas Secara Elektronik, Serta Pemberian Izin Tinggal Terbatas Elektronik

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 41/2016 · Permenkumham No. 41 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 41 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2016Tanggal Penetapan:22 November 2016
Kewarganegaraan & KeimigrasianPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaTata Cara Pendaftaran Permohonan, Penyampaian Persetujuan Visa Tinggal Terbatas, dan Pendaftaran Permohonan Izin Tinggal Terbatas Secara Elektronik, Serta Pemberian Izin Tinggal Terbatas Elektronik
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku24 November 2016
Tanggal Penetapan22 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi dalam pelayanan keimigrasian, khususnya terkait pemberian visa tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas bagi orang asing. Peraturan ini menetapkan tata cara pendaftaran permohonan, penyampaian persetujuan visa tinggal terbatas, dan pendaftaran permohonan izin tinggal terbatas secara elektronik, serta pemberian izin tinggal terbatas elektronik. Proses pendaftaran dilakukan melalui aplikasi elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Pemohon harus mengisi data, mengunggah dokumen persyaratan, dan melakukan aktivasi melalui surat elektronik. Persetujuan visa dan izin tinggal terbatas disampaikan secara elektronik, dan pemohon dapat mencetak izin tinggal terbatas elektronik secara mandiri.

1. Izin Tinggal Terbatas dalam bentuk kartu yang dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktunya berakhir. 2. Izin Tinggal Terbatas dalam bentuk kartu tidak dikeluarkan lagi.

(-)