di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-03.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan
Juga dikenal sebagai: Permenkumham M.HH-03.GR.01.06/2010 · Permenkumham No. M.HH-03.GR.01.06 Tahun 2010 · Permenkumham Nomor M.HH-03.GR.01.06 Tahun 2010
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk memberikan kemudahan visa kepada warga negara Turki yang ingin berkunjung ke Indonesia, dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor perdagangan dan pariwisata. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia dalam mengatur keimigrasian.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengubah lampiran dari Peraturan Menteri sebelumnya dengan menambahkan Turki ke dalam daftar negara yang warganya dapat memperoleh Visa Kunjungan Saat Kedatangan. Dengan demikian, warga negara Turki dapat memperoleh visa saat tiba di Indonesia, memudahkan proses masuk ke negara tersebut.