Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-03.GR.01.06 Tahun 2010

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-03.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan

Juga dikenal sebagai: Permenkumham M.HH-03.GR.01.06/2010 · Permenkumham No. M.HH-03.GR.01.06 Tahun 2010 · Permenkumham Nomor M.HH-03.GR.01.06 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Mei 2010Tanggal Penetapan:11 Mei 2010
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk memberikan kemudahan visa kepada warga negara Turki yang ingin berkunjung ke Indonesia, dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor perdagangan dan pariwisata. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia dalam mengatur keimigrasian.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengubah lampiran dari Peraturan Menteri sebelumnya dengan menambahkan Turki ke dalam daftar negara yang warganya dapat memperoleh Visa Kunjungan Saat Kedatangan. Dengan demikian, warga negara Turki dapat memperoleh visa saat tiba di Indonesia, memudahkan proses masuk ke negara tersebut.

(-)

(-)