Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2012

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 Tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 19/2012 · Permenkumham No. 19 Tahun 2012 · Permenkumham Nomor 19 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2012Tanggal Penetapan:22 November 2012
Kewarganegaraan & KeimigrasianPerizinan & Pelayanan Publik

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2011.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hubungan sosial dan ekonomi antara Indonesia dengan Laos dan Kamboja melalui kebijakan bebas visa berdasarkan asas timbal balik. Perubahan ini dilakukan dengan menghapus negara Laos dan Kamboja dari daftar negara yang warganya dapat memperoleh visa kunjungan saat kedatangan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2011 yang memasukkan Laos dan Kamboja sebagai negara bebas visa kunjungan singkat. Peraturan ini mengatur perubahan Lampiran I dari Peraturan Menteri sebelumnya yang mencantumkan daftar negara subjek visa kunjungan saat kedatangan.

(-)

(-)