Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 39 Tahun 2015

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.Gr.01.06 Tahun 2010 Tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 39/2015 · Permenkumham No. 39 Tahun 2015 · Permenkumham Nomor 39 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 November 2015Tanggal Penetapan:5 November 2015
Perlindungan Hak AsasiKewarganegaraan & Keimigrasian

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 12) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1321).

Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan. Perubahan ini dilakukan dengan menambahkan negara Armenia ke dalam daftar negara yang warga negaranya dapat memperoleh visa kunjungan saat kedatangan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan hubungan ekonomi, perdagangan, dan sosial budaya antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Armenia berdasarkan asas manfaat, saling menguntungkan, dan tanpa menimbulkan gangguan keamanan.

(-)

(-)