di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.Gr.01.06 Tahun 2010 Tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan
Juga dikenal sebagai: Permenkumham 39/2015 · Permenkumham No. 39 Tahun 2015 · Permenkumham Nomor 39 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan. Perubahan ini dilakukan dengan menambahkan negara Armenia ke dalam daftar negara yang warga negaranya dapat memperoleh visa kunjungan saat kedatangan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan hubungan ekonomi, perdagangan, dan sosial budaya antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Armenia berdasarkan asas manfaat, saling menguntungkan, dan tanpa menimbulkan gangguan keamanan.