Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-04.GR.01.06 Tahun 2010

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-04.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan

Juga dikenal sebagai: Permenkumham M.HH-04.GR.01.06/2010 · Permenkumham No. M.HH-04.GR.01.06 Tahun 2010 · Permenkumham Nomor M.HH-04.GR.01.06 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 2010Tanggal Penetapan:1 Juni 2010
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-03.GR.01.06 Tahun 2010.

Peraturan ini bertujuan untuk memfasilitasi kemudahan visa di Kawasan Ekonomi Khusus guna mempercepat pengembangan ekonomi di wilayah strategis seperti Batam, Bintan, dan Karimun. Visa Kunjungan Saat Kedatangan diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dapat diperpanjang sekali. Visa ini tidak dapat dialihstatuskan menjadi izin keimigrasian lainnya. Di Kawasan Ekonomi Khusus, visa dapat diberikan untuk kunjungan berkelompok minimal 4 orang dengan jangka waktu 7 hari, dan tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan. Visa diberikan dengan cap atau stiker pada paspor yang sah.

(-)

(-)