Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 24/2016 · Permenkumham No. 24 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 24 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2016Tanggal Penetapan:30 Juni 2016
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaProsedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku17 September 2016
Tanggal Penetapan30 Juni 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang prosedur teknis permohonan dan pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 108 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Jenis-jenis Visa: Visa Kunjungan (satu kali perjalanan, beberapa kali perjalanan, saat kedatangan) dan Visa Tinggal Terbatas (untuk bekerja dan tidak bekerja).
  2. Prosedur Permohonan Visa: Secara manual atau elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. Persyaratan permohonan berbeda tergantung jenis Visa dan tujuan kunjungan/tinggal.
  3. Pemberian Visa: Dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di Perwakilan Republik Indonesia atau Tempat Pemeriksaan Imigrasi, sesuai dengan jenis Visa dan persetujuan yang diperlukan.
  4. Penolakan Visa: Pejabat Imigrasi dapat menolak permohonan jika terdapat alasan seperti tercantum dalam daftar penangkalan, tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, atau alasan lainnya.
  5. Pembatalan Visa: Visa dapat dibatalkan jika terbukti melakukan tindak pidana, kegiatan berbahaya, atau alasan lainnya.

Peraturan ini juga mengatur secara detail mengenai persyaratan dan mekanisme permohonan serta pemberian berbagai jenis Visa, termasuk dokumen yang diperlukan, biaya, dan jangka waktu penyelesaian.

(-)

(-)