di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 51 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas
Juga dikenal sebagai: Permenkumham 51/2016 · Permenkumham No. 51 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 51 Tahun 2016
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengamanan dan prinsip kehati-hatian serta menyederhanakan persyaratan dalam penerbitan visa kunjungan beberapa kali perjalanan. Perubahan ini melibatkan prosedur teknis permohonan dan pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas. Beberapa ketentuan yang diubah mencakup mekanisme pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas, baik yang memerlukan persetujuan Direktur Jenderal maupun yang tidak. Visa tinggal terbatas dapat diberikan untuk kegiatan bekerja dan tidak bekerja, dengan berbagai kategori dan durasi yang berbeda. Persetujuan Direktur Jenderal diperlukan untuk beberapa jenis visa, dan prosesnya melibatkan pemeriksaan kelengkapan persyaratan, penelitian latar belakang, dan pengambilan data biometrik.