di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan Bagi Orang Asing Eks Warga Negara Indonesia dan Keluarganya Pemegang Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan
Juga dikenal sebagai: Permenkumham 33/2016 · Permenkumham No. 33 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 33 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 136 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016, yang mengatur prosedur teknis perpanjangan izin tinggal kunjungan bagi orang asing eks warga negara Indonesia dan keluarganya yang memegang visa kunjungan beberapa kali perjalanan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan yang jelas mengenai proses perpanjangan izin tinggal kunjungan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan permohonan visa kunjungan, termasuk dokumen yang harus dilampirkan seperti paspor, surat penjaminan, dan bukti eks warga negara Indonesia. Selain itu, peraturan ini juga mengatur bahwa izin tinggal kunjungan dapat diperpanjang maksimal dua kali dengan durasi setiap perpanjangan paling lama 60 hari.