Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2018

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap Serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 21/2018 · Permenkumham No. 21 Tahun 2018 · Permenkumham Nomor 21 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2018Tanggal Penetapan:14 Agustus 2018
Kewarganegaraan & KeimigrasianPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap Serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku14 Agustus 2018
Tanggal Penetapan14 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan pelayanan dalam pemberian izin tinggal keimigrasian dengan mengubah ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan dan memberikan kepastian hukum terkait izin tinggal bagi orang asing di Indonesia.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur tentang pemberian Izin Tinggal keadaan terpaksa dalam situasi tertentu seperti alasan kemanusiaan, bencana alam, dan kepentingan pemerintah. Izin ini dapat diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk, dan dalam beberapa kasus oleh Direktur Jenderal. Jangka waktu izin ini bervariasi antara 30 hari hingga 6 bulan, tergantung pada alasan pemberian izin.

(-)

(-)