Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2014

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap Serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 27/2014 · Permenkumham No. 27 Tahun 2014 · Permenkumham Nomor 27 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:17 Oktober 2014
Kewarganegaraan & KeimigrasianPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaProsedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap Serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-658.IZ.01.10 Tahun 2003 tentang Kemudahan Khusus Keimigrasian 2. Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-659.IZ.01.10 Tahun 2003 tentang Bentuk Peneraan Izin Tinggal Terbatas Kemudahan Khusus Keimigrasian 3. Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-0611.IZ.01.10 Tahun 2004 tentang Perubahan Petunjuk Pelaksanaan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F.658.IZ.01.10 Tahun 2003 Tentang Izin Tinggal Terbatas Kemudahan Khusus Keimigrasian 4. Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.329.GR.01.06 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Petunjuk Pelaksanaan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-309.IZ.01.10 Tahun 1995 Tentang Tata Cara Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, dan Gugurnya Izin Keimigrasian

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2014 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 terkait keimigrasian. Tujuannya adalah untuk mengatur prosedur teknis pemberian, perpanjangan, penolakan, pembatalan, dan berakhirnya izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap, serta pengecualian dari kewajiban memiliki izin tinggal. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pejabat imigrasi dan kantor imigrasi dalam proses pemberian izin tinggal. Selain itu, peraturan ini menetapkan hak dan kewajiban bagi orang asing yang tinggal di Indonesia, termasuk kewajiban untuk memiliki izin tinggal yang sah. Peraturan ini juga mengatur pengecualian dalam keadaan tertentu di mana orang asing tidak diwajibkan memiliki izin tinggal, seperti dalam kasus penahanan atau menjadi korban perdagangan manusia.

1. Izin Tinggal tetap yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktunya berakhir. 2. Izin Tinggal yang sudah diajukan dan telah diproses tetapi belum selesai, tetap diselesaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lama. 3. Kantor Imigrasi, Tempat Pemeriksaan Imigrasi, atau tempat yang dianggap sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang belum menyediakan pelayanan Izin Tinggal melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian, pelayanan dilaksanakan secara manual.

(-)