di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap Serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal
Juga dikenal sebagai: Permenkumham 27/2014 · Permenkumham No. 27 Tahun 2014 · Permenkumham Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2014 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 terkait keimigrasian. Tujuannya adalah untuk mengatur prosedur teknis pemberian, perpanjangan, penolakan, pembatalan, dan berakhirnya izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap, serta pengecualian dari kewajiban memiliki izin tinggal. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pejabat imigrasi dan kantor imigrasi dalam proses pemberian izin tinggal. Selain itu, peraturan ini menetapkan hak dan kewajiban bagi orang asing yang tinggal di Indonesia, termasuk kewajiban untuk memiliki izin tinggal yang sah. Peraturan ini juga mengatur pengecualian dalam keadaan tertentu di mana orang asing tidak diwajibkan memiliki izin tinggal, seperti dalam kasus penahanan atau menjadi korban perdagangan manusia.