Peraturan Menteri ini mengatur tentang visa dan izin tinggal bagi orang asing di Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Jenis-jenis Visa: Visa kunjungan (sekali dan beberapa kali perjalanan) dan visa tinggal terbatas.
2. Kewenangan Pemberian Visa: Menteri Hukum dan HAM, yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk.
3. Kegiatan yang Diizinkan dengan Visa Kunjungan: Wisata, keluarga, bisnis, rapat, pembelian barang, pengobatan, tugas pemerintahan, jurnalistik, sosial, seni budaya, olahraga non-komersial, studi banding, seminar, pameran, pra-investasi, bergabung dengan alat angkut, pembuatan film, pekerjaan darurat, bimbingan teknologi industri, audit mutu, uji coba kerja, purna jual, reparasi mesin, proses peradilan, dan pemagangan.
4. Persyaratan Visa Kunjungan: Dokumen perjalanan, bukti penjaminan (jika ada), biaya hidup, pas foto, dan dokumen pendukung kegiatan.
5. Visa Tinggal Terbatas: Untuk bekerja (tenaga ahli, pekerja, rohaniwan, investasi asing) dan tidak bekerja (penelitian, pendidikan, penyatuan keluarga, repatriasi, rumah kedua, pengobatan, liburan sambil bekerja).
6. Persyaratan Visa Tinggal Terbatas: Paspor, bukti penjaminan, biaya hidup, pas foto, dan dokumen pendukung kegiatan.
7. Izin Tinggal: Izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap. Izin tinggal kunjungan diberikan kepada pemegang visa kunjungan. Izin tinggal terbatas diberikan kepada pemegang visa tinggal terbatas. Izin tinggal tetap diberikan kepada orang asing yang memenuhi persyaratan tertentu.
8. Penolakan dan Pembatalan Visa: Pejabat berwenang dapat menolak atau membatalkan visa jika orang asing masuk daftar penangkalan, tidak memiliki dokumen sah, alasan keamanan, atau melanggar hukum.