Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2024

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 11/2024 · Permenkumham No. 11 Tahun 2024 · Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Mei 2024Tanggal Penetapan:1 April 2024
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Format Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 824). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang visa dan izin tinggal, memberikan kepastian hukum, dan menyesuaikan kebijakan Golden Visa. Perubahan ini dilakukan untuk memperbaiki dan memperjelas ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan definisi dan ketentuan terkait visa dan izin tinggal, termasuk pengenalan visa elektronik dan stiker visa. Perubahan juga mencakup ketentuan mengenai jangka waktu penggunaan visa, jenis kegiatan yang dapat dilakukan dengan visa kunjungan beberapa kali perjalanan, dan persyaratan dokumen untuk permohonan visa. Selain itu, peraturan ini menetapkan biaya imigrasi dan verifikasi, serta ketentuan khusus untuk visa tinggal terbatas bagi investor asing dan kegiatan penanaman modal. Peraturan ini juga mengatur tentang penjaminan dan jaminan keimigrasian bagi orang asing yang berada di Indonesia.

1. Permohonan Visa, Izin Tinggal, dan Izin Masuk Kembali yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal. 2. Stiker Visa dan Vaucer Visa yang telah dilaksanakan pengadaannya berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Format Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas tetap digunakan sampai persediaan Stiker Visa dan Vaucer Visa tersebut habis. 3. Visa yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu Visa berakhir. 4. Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)