Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2015

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2015 tentang Bentuk Dan Format Visa Kunjungan Dan Visa Tinggal Terbatas

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 11/2015 · Permenkumham No. 11 Tahun 2015 · Permenkumham Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 2015Tanggal Penetapan:3 Juni 2015
Kewarganegaraan & KeimigrasianPers, Pos & IklanKependudukan & Catatan Sipil

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 tahun 2012 tentang Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas serta Aplikasi Personalisasi Visa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 510) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 tahun 2012 tentang Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas serta Aplikasi Personalisasi Visa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 710).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang bentuk dan format Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 108 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Visa kunjungan dan visa tinggal terbatas diterbitkan dalam bentuk Stiker Visa. Stiker Visa untuk Visa kunjungan saat kedatangan diterbitkan setelah pemohon memperoleh Vaucer Visa. Stiker Visa dan Vaucer Visa memiliki format dengan spesifikasi teknis pengaman umum dan pengaman khusus. Spesifikasi teknis pengaman umum memuat standar ukuran, bahan, cetakan, desain, dan Fitur Pengaman Visa yang diketahui dengan kasat mata, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Spesifikasi teknis pengaman khusus memuat standar ukuran, bahan, cetakan, desain, dan Fitur Pengaman Visa yang hanya dapat diketahui oleh pejabat imigrasi yang berwenang dengan menggunakan alat bantu tertentu dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Penerbitan Stiker Visa dilakukan melalui sistem aplikasi personalisasi Visa.

1. Stiker Visa dan Vaucer Visa yang telah dilaksanakan pengadaannya berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 tahun 2012 tentang Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas serta Aplikasi Personalisasi Visa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 tahun 2012 tentang Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas serta Aplikasi Personalisasi Visa, tetap digunakan sampai persediaan Stiker Visa dan Vaucer Visa tersebut habis. 2. Visa yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu visa berakhir. 3. Blangko Stiker Visa yang telah dicetak dengan spesifikasi teknis pengaman berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 tahun 2012 tentang Spesifikasi Teknis Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas serta Aplikasi Personalisasi Visa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 tahun 2012 tentang Spesifikasi Teknis Visa Kunjungan dan Visa Tinggal terbatas serta aplikasi personalisasi Visa dinyatakan sah dan tetap dapat digunakan.

(-)