Peraturan Menteri ini mengatur tentang bentuk dan format Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 108 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Visa kunjungan dan visa tinggal terbatas diterbitkan dalam bentuk Stiker Visa. Stiker Visa untuk Visa kunjungan saat kedatangan diterbitkan setelah pemohon memperoleh Vaucer Visa. Stiker Visa dan Vaucer Visa memiliki format dengan spesifikasi teknis pengaman umum dan pengaman khusus. Spesifikasi teknis pengaman umum memuat standar ukuran, bahan, cetakan, desain, dan Fitur Pengaman Visa yang diketahui dengan kasat mata, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Spesifikasi teknis pengaman khusus memuat standar ukuran, bahan, cetakan, desain, dan Fitur Pengaman Visa yang hanya dapat diketahui oleh pejabat imigrasi yang berwenang dengan menggunakan alat bantu tertentu dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Penerbitan Stiker Visa dilakukan melalui sistem aplikasi personalisasi Visa.