Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2018

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal Bagi Tenaga Kerja Asing

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 16/2018 · Permenkumham No. 16 Tahun 2018 · Permenkumham Nomor 16 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2018Tanggal Penetapan:29 Juni 2018
Kewarganegaraan & KeimigrasianHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaTata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal Bagi Tenaga Kerja Asing
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku27 Juli 2018
Tanggal Penetapan29 Juni 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2018 ini bertujuan untuk menyederhanakan proses penerbitan Visa dan Izin Tinggal bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia guna meningkatkan perekonomian nasional melalui peningkatan investasi. Peraturan ini mengatur tata cara pemberian Visa Tinggal Terbatas (Vitas) dan Izin Tinggal Terbatas (Itas) bagi TKA, termasuk mekanisme pengajuan, persetujuan, dan perpanjangan izin tinggal. Pemberi Kerja TKA diwajibkan untuk mengajukan permohonan Vitas dan Itas secara elektronik melalui sistem TKA Online. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pelaporan rangkap jabatan, pengalihan jaminan, dan pengawasan keimigrasian terhadap TKA.

1. Itas dan Izin Tinggal Tetap bagi TKA yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu Itas dan Izin Tinggal Tetap. 2. Terhadap pengajuan permohonan Itas dan Izin Tinggal Tetap bagi TKA yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Itas, dan Izin Tinggal Tetap serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal.

(-)