Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2015

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2015 tentang Prosedur Teknis Alih Status Izin Tinggal Kunjungan Menjadi Izin Tinggal Terbatas dan Alih Status Izin Tinggal Terbatas Menjadi Izin Tinggal Tetap

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 43/2015 · Permenkumham No. 43 Tahun 2015 · Permenkumham Nomor 43 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2015Tanggal Penetapan:2 Desember 2015
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaProsedur Teknis Alih Status Izin Tinggal Kunjungan Menjadi Izin Tinggal Terbatas dan Alih Status Izin Tinggal Terbatas Menjadi Izin Tinggal Tetap
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku07 Desember 2015
Tanggal Penetapan02 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Petunjuk Pelaksanaan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-310.IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Tata Cara Alih Status Izin Keimigrasian. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2015 ini bertujuan untuk mengatur prosedur teknis alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas dan alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 169 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Menteri dan Direktur Jenderal Imigrasi dalam pemberian alih status izin tinggal. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi persyaratan dan tata cara pengajuan permohonan alih status izin tinggal, termasuk dokumen yang harus dilampirkan dan prosedur penerimaan serta penolakan permohonan. Hak dan kewajiban subjek hukum, seperti orang asing dan penjamin, juga diatur, termasuk kewajiban melampirkan dokumen tertentu dan mengikuti prosedur yang ditetapkan.

1. Alih status Izin Tinggal yang telah diajukan dan diproses sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diselesaikan berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Direktur Jenderal Imigrasi.

(-)