Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: PP 17/2010 · PP No. 17 Tahun 2010 · PP Nomor 17 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2010Tanggal Penetapan:28 Januari 2010
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Januari 2010
Tanggal Penetapan28 Januari 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peranserta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi; dan 9. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai Badan Hukum.

Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tujuannya adalah untuk menjamin akses masyarakat terhadap pelayanan pendidikan yang mencukupi, merata, dan terjangkau, serta untuk meningkatkan mutu dan daya saing pendidikan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pembagian kewenangan pengelolaan pendidikan antara Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat, dan satuan pendidikan. 2. Penetapan kebijakan nasional pendidikan yang menjadi pedoman bagi berbagai pihak terkait. 3. Pengaturan mengenai standar pelayanan minimal bidang pendidikan. 4. Pengaturan mengenai penjaminan mutu pendidikan, termasuk akreditasi dan sertifikasi. 5. Pengaturan mengenai pendidikan bertaraf internasional dan pendidikan berbasis keunggulan lokal. 6. Pengaturan mengenai tata kelola pendidikan untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. 7. Pengembangan dan pelaksanaan sistem informasi pendidikan nasional berbasis teknologi informasi dan komunikasi. 8. Pengaturan mengenai penyelenggaraan pendidikan formal (anak usia dini, dasar, menengah, dan tinggi), nonformal, informal, jarak jauh, khusus, dan layanan khusus. 9. Pengaturan mengenai pendirian satuan pendidikan, peran serta masyarakat, pengawasan, dan sanksi.

1. Satuan pendidikan yang dinyatakan oleh pendirinya sebagai sekolah internasional sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku, wajib menyesuaikan menjadi: a. satuan pendidikan kategori standar atau kategori mandiri sesuai dengan peraturan yang mengatur tentang standar nasional pendidikan; b. satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal; c. satuan pendidikan bertaraf internasional; atau d. satuan pendidikan yang diselenggarakan atas dasar kerja sama satuan pendidikan asing dengan satuan pendidikan negara Indonesia. 2. Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan asing atau badan hukum asing yang ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini wajib menyesuaikan menjadi satuan pendidikan yang diselenggarakan atas dasar kerja sama satuan pendidikan asing dengan satuan pendidikan negara Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini, paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. 3. Satuan pendidikan yang diselenggarakan atas dasar kerja sama lembaga pendidikan asing atau badan hukum asing dengan lembaga pendidikan atau badan hukum di Indonesia yang ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, wajib menyesuaikan menjadi satuan pendidikan yang diselenggarakan atas dasar kerja sama satuan pendidikan asing dengan satuan pendidikan negara Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini, paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. 4. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 5. Pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan, peraturan pelaksanaan: a. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah; b. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998; c. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998; d. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa; e. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah; f. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000; g. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peranserta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional; h. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi; dan i. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai Badan Hukum; masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

1. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat menutup satuan pendidikan dan/atau program pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tanpa izin. 2. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi administratif berupa peringatan, penggabungan, penundaan atau pembatalan pemberian sumber daya pendidikan kepada satuan pendidikan, pembekuan, penutupan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan yang melaksanakan pendidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan. 3. Pelanggaran terhadap kebebasan akademik dan otonomi keilmuan dapat dikenai sanksi administratif. 4. Peserta didik yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa peringatan, skorsing, dan/atau dikeluarkan dari satuan pendidikan. 5. Pelanggaran terhadap ketentuan pendidikan nonformal dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penggabungan, pembekuan, dan/atau penutupan. 6. Satuan pendidikan jarak jauh yang tidak memenuhi persyaratan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penggabungan, pembekuan, dan/atau penutupan. 7. Pendidik dan tenaga kependidikan yang melalaikan tugas atau melanggar larangan dikenai sanksi administratif. 8. Satuan pendidikan yang melanggar ketentuan tentang penyelenggaraan pendidikan bertaraf internasional atau berbasis keunggulan lokal dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penundaan atau penghentian subsidi hingga pencabutan izin. 9. Penyelenggaraan pendidikan oleh perwakilan negara asing atau lembaga pendidikan asing yang tidak sesuai dengan ketentuan dikenai sanksi berupa teguran tertulis dan/atau penutupan satuan pendidikan. 10. Satuan pendidikan yang melanggar ketentuan tentang pengelolaan pendidikan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penggabungan, pembekuan, dan/atau penutupan satuan pendidikan. 11. Anggota dewan pendidikan atau komite sekolah/madrasah yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.