di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peranserta Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional
Juga dikenal sebagai: PP 39/1992 · PP No. 39 Tahun 1992 · PP Nomor 39 Tahun 1992
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan tujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pendidikan nasional. Peran serta ini diharapkan dapat mendayagunakan kemampuan masyarakat untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bentuk dan sifat peran serta masyarakat yang dapat berupa pendirian dan penyelenggaraan satuan pendidikan, pengadaan bantuan tenaga kependidikan, pemberian bantuan dana, dan lain-lain. Peran serta ini dapat bersifat wajib atau sukarela, dan pelaksanaannya diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Peran serta masyarakat harus sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan peraturan perundang-undangan lainnya. Pemerintah bertugas menyebarluaskan informasi dan menciptakan peluang untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pendidikan.