Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peranserta Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional

Juga dikenal sebagai: PP 39/1992 · PP No. 39 Tahun 1992 · PP Nomor 39 Tahun 1992

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 1992Tanggal Penetapan:17 Juli 1992
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPeranserta Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Juli 1992
Tanggal Penetapan17 Juli 1992
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan tujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pendidikan nasional. Peran serta ini diharapkan dapat mendayagunakan kemampuan masyarakat untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bentuk dan sifat peran serta masyarakat yang dapat berupa pendirian dan penyelenggaraan satuan pendidikan, pengadaan bantuan tenaga kependidikan, pemberian bantuan dana, dan lain-lain. Peran serta ini dapat bersifat wajib atau sukarela, dan pelaksanaannya diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Peran serta masyarakat harus sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan peraturan perundang-undangan lainnya. Pemerintah bertugas menyebarluaskan informasi dan menciptakan peluang untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pendidikan.

1. Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur peranserta masyarakat yang ada pada saat diundangkannya Peraturan Pemerintah ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)