Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 1990

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah

Juga dikenal sebagai: PP 27/1990 · PP No. 27 Tahun 1990 · PP Nomor 27 Tahun 1990

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 1990Tanggal Penetapan:10 Juli 1990
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendidikan Prasekolah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Juli 1990
Tanggal Penetapan10 Juli 1990
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Pemerintah ini disusun untuk mengatur pendidikan prasekolah sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tujuannya adalah untuk membantu meletakkan dasar perkembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta anak didik sebelum memasuki pendidikan dasar.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bentuk satuan pendidikan prasekolah seperti Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain, dan Penitipan Anak. Taman Kanak-kanak berada di jalur pendidikan sekolah, sedangkan Kelompok Bermain dan Penitipan Anak berada di jalur pendidikan luar sekolah. Pendidikan prasekolah tidak menjadi syarat untuk memasuki pendidikan dasar. Pembinaan Kelompok Bermain dan Penitipan Anak menjadi tanggung jawab Menteri Sosial, sedangkan pembinaan pendidikannya menjadi tanggung jawab Menteri Pendidikan. Syarat pendirian Taman Kanak-kanak meliputi adanya anak didik, tenaga kependidikan, program kegiatan belajar, serta dana, sarana, dan prasarana pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan di Taman Kanak-kanak dilakukan oleh guru dengan berpedoman pada program kegiatan belajar yang telah ditetapkan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku.

1. Menteri dapat mengambil tindakan administratif terhadap penyelenggara Taman Kanak-kanak yang melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku.