Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 66 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: PP 66/2010 · PP No. 66 Tahun 2010 · PP Nomor 66 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2010Tanggal Penetapan:28 September 2010
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 September 2010
Tanggal Penetapan28 September 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 ini bertujuan untuk mengatur kembali tata kelola satuan pendidikan setelah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan dinyatakan tidak mengikat oleh Mahkamah Konstitusi. Perubahan ini mencakup pengaturan pengelolaan pendidikan oleh pemerintah pusat dan daerah, serta lembaga pendidikan yang didirikan masyarakat. Peraturan ini menekankan prinsip nirlaba, akuntabilitas, penjaminan mutu, transparansi, dan akses berkeadilan dalam pengelolaan satuan pendidikan. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban satuan pendidikan untuk menyediakan akses pendidikan bagi peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi dan berprestasi, serta mengalokasikan beasiswa dan bantuan biaya pendidikan. Pengelolaan satuan pendidikan tinggi diberikan otonomi dalam berbagai bidang, termasuk manajemen, akademik, kemahasiswaan, sumber daya manusia, dan keuangan.

1. Pengelolaan pendidikan oleh Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan Indonesia, dan Universitas Airlangga tetap berlangsung sampai penyesuaian pengelolaan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 2. Penyesuaian pengelolaan dilakukan paling lama 3 tahun sebagai masa transisi sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. 3. Pengelolaan keuangan Universitas tersebut menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum. 4. Satuan pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah tetap mengelola satuan pendidikan sampai dilakukan penyesuaian tata kelola paling lama 4 tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. 5. Universitas Pertahanan tetap mengelola pendidikan sampai penyesuaian tata kelola berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

1. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa peringatan, penundaan atau pembatalan pemberian sumber daya pendidikan, penutupan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan. 2. Pengenaan sanksi administratif tidak meniadakan pengenaan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.