di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
Juga dikenal sebagai: PP 66/2010 · PP No. 66 Tahun 2010 · PP Nomor 66 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 ini bertujuan untuk mengatur kembali tata kelola satuan pendidikan setelah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan dinyatakan tidak mengikat oleh Mahkamah Konstitusi. Perubahan ini mencakup pengaturan pengelolaan pendidikan oleh pemerintah pusat dan daerah, serta lembaga pendidikan yang didirikan masyarakat. Peraturan ini menekankan prinsip nirlaba, akuntabilitas, penjaminan mutu, transparansi, dan akses berkeadilan dalam pengelolaan satuan pendidikan. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban satuan pendidikan untuk menyediakan akses pendidikan bagi peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi dan berprestasi, serta mengalokasikan beasiswa dan bantuan biaya pendidikan. Pengelolaan satuan pendidikan tinggi diberikan otonomi dalam berbagai bidang, termasuk manajemen, akademik, kemahasiswaan, sumber daya manusia, dan keuangan.