Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan

Juga dikenal sebagai: PP 57/2021 · PP No. 57 Tahun 2021 · PP Nomor 57 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2021Tanggal Penetapan:30 Maret 2021
Sistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman Teknis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan standar nasional pendidikan dengan dinamika perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kehidupan masyarakat guna meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Tujuannya adalah untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi memenuhi kebutuhan sistem pendidikan saat ini.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan Standar Nasional Pendidikan yang mencakup standar kompetensi lulusan, isi, proses, penilaian pendidikan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan. Standar ini digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan pendidikan. Peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta menetapkan kriteria minimal untuk berbagai aspek pendidikan, termasuk kompetensi dan kualifikasi pendidik.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. 2. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

(-)