Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 ini bertujuan untuk menyesuaikan Standar Nasional Pendidikan dengan dinamika masyarakat dan kebutuhan pendidikan saat ini. Perubahan ini mencakup penyesuaian syarat kelulusan peserta didik, akreditasi penyelenggaraan pendidikan, dan kurikulum pendidikan. Standar Nasional Pendidikan diatur untuk memastikan peningkatan mutu pendidikan melalui evaluasi berskala nasional, yang tidak lagi menjadi syarat kelulusan. Kurikulum pendidikan anak usia dini diselaraskan antara jalur formal, nonformal, dan informal. Akreditasi oleh BAN PAUD dan PNF melibatkan peran pemerintah daerah untuk pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah.