Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan

Juga dikenal sebagai: PP 13/2015 · PP No. 13 Tahun 2015 · PP Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 2015Tanggal Penetapan:6 Maret 2015
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Maret 2015
Tanggal Penetapan06 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013.

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 ini bertujuan untuk menyesuaikan Standar Nasional Pendidikan dengan dinamika masyarakat dan kebutuhan pendidikan saat ini. Perubahan ini mencakup penyesuaian syarat kelulusan peserta didik, akreditasi penyelenggaraan pendidikan, dan kurikulum pendidikan. Standar Nasional Pendidikan diatur untuk memastikan peningkatan mutu pendidikan melalui evaluasi berskala nasional, yang tidak lagi menjadi syarat kelulusan. Kurikulum pendidikan anak usia dini diselaraskan antara jalur formal, nonformal, dan informal. Akreditasi oleh BAN PAUD dan PNF melibatkan peran pemerintah daerah untuk pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku BAN-PT tetap melaksanakan tugas sampai terbentuknya BAN-PT berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)