Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bertujuan untuk menetapkan kriteria minimal sistem pendidikan di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Standar ini mencakup standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan. Tujuan utama dari standar ini adalah untuk menjamin mutu pendidikan nasional, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Standar ini juga berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan. Evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi dilakukan untuk menjamin dan mengendalikan mutu pendidikan sesuai dengan standar nasional yang ditetapkan.