Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

Juga dikenal sebagai: PP 19/2005 · PP No. 19 Tahun 2005 · PP Nomor 19 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2005Tanggal Penetapan:16 Mei 2005
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaStandar Nasional Pendidikan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Mei 2005
Tanggal Penetapan16 Mei 2005
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bertujuan untuk menetapkan kriteria minimal sistem pendidikan di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Standar ini mencakup standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan. Tujuan utama dari standar ini adalah untuk menjamin mutu pendidikan nasional, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Standar ini juga berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan. Evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi dilakukan untuk menjamin dan mengendalikan mutu pendidikan sesuai dengan standar nasional yang ditetapkan.

1. Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS), Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Panitia Nasional Penilaian Buku Pelajaran (PNPBP) masih tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dibentuknya badan baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 2. Satuan pendidikan wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 7 (tujuh) tahun. 3. Standar kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 berlaku efektif sepenuhnya 15 (lima belas) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini. 4. Ujian nasional untuk peserta didik SD/MI/SDLB mulai dilaksanakan 3 (tiga) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini. 5. Penyelenggaraan ujian nasional dilaksanakan oleh Pemerintah sebelum BSNP menjalankan tugas dan wewenangnya berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)