Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan

Juga dikenal sebagai: PP 4/2022 · PP No. 4 Tahun 2022 · PP Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2022Tanggal Penetapan:12 Januari 2022
Sistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Januari 2022
Tanggal Penetapan12 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 ini bertujuan untuk menegaskan Pancasila sebagai muatan wajib dalam kurikulum pendidikan di semua jenjang. Perubahan ini dilakukan untuk menyelaraskan standar pendidikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur pendidikan tinggi dan untuk menyesuaikan mekanisme akreditasi dengan ketentuan yang berlaku. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara badan standardisasi dan akreditasi, serta menetapkan standar kompetensi lulusan di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga pendidikan tinggi. Standar ini mencakup aspek agama, moral, Pancasila, fisik, kognitif, bahasa, dan sosial emosional. Kurikulum pendidikan tinggi juga harus memuat mata kuliah agama, Pancasila, kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia.

(-)

(-)