Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi

Juga dikenal sebagai: PP 60/1999 · PP No. 60 Tahun 1999 · PP Nomor 60 Tahun 1999

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:24 Juni 1999
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendidikan Tinggi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 Juni 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3414) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3765).

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peraturan ini menetapkan bahwa pendidikan tinggi bertujuan menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional. Pendidikan tinggi terdiri dari pendidikan akademik dan profesional, yang dapat diselenggarakan oleh universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, dan akademi. Perguruan tinggi memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kurikulum pendidikan tinggi disusun oleh masing-masing perguruan tinggi dengan berpedoman pada kurikulum nasional. Penilaian hasil belajar dilakukan secara berkala dan dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas, dan pengamatan. Kebebasan akademik dan otonomi keilmuan dijamin dalam pelaksanaan pendidikan tinggi. Lulusan pendidikan tinggi berhak menggunakan gelar akademik atau sebutan profesional sesuai dengan program yang diselesaikan.

1. Semua peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan mengenai pendidikan tinggi yang telah ada pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.