Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Tinggi

Juga dikenal sebagai: PP 57/1998 · PP No. 57 Tahun 1998 · PP Nomor 57 Tahun 1998

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Mei 1998
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Tinggi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 Mei 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi.

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi di Indonesia guna menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas, sejalan dengan meningkatnya hubungan antar bangsa dan persaingan global. Perubahan ini dilakukan dengan menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur penggunaan bahasa pengantar dalam pendidikan tinggi, pengangkatan dan pemberhentian rektor, dekan, dan pimpinan lainnya di universitas, institut, politeknik, dan akademi. Selain itu, peraturan ini memungkinkan perguruan tinggi asing untuk mendirikan perguruan tinggi di Indonesia melalui kerjasama dengan mitra lokal, serta mengatur kerjasama akademik dengan lembaga dalam dan luar negeri. Perubahan ini juga mencakup ketentuan mengenai masa jabatan dan pengangkatan kembali pimpinan akademik.

(-)

(-)