di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi
Juga dikenal sebagai: PP 30/1990 · PP No. 30 Tahun 1990 · PP Nomor 30 Tahun 1990
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang bertujuan untuk mengatur pendidikan tinggi sebagai kelanjutan pendidikan menengah. Pendidikan tinggi diharapkan dapat menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Pendidikan tinggi terdiri dari pendidikan akademik dan profesional, yang diselenggarakan oleh universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, dan akademi. Perguruan tinggi memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Hak dan kewajiban mahasiswa juga diatur, termasuk kebebasan akademik dan otonomi keilmuan. Peraturan ini juga menetapkan syarat dan tata cara pendirian perguruan tinggi, serta pengawasan dan akreditasi.