Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 1990

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi

Juga dikenal sebagai: PP 30/1990 · PP No. 30 Tahun 1990 · PP Nomor 30 Tahun 1990

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 1990Tanggal Penetapan:10 Juli 1990
Sistem Pendidikan Nasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1959 tentang Peraturan Ujian Negara Untuk Memperoleh Gelar Universitas Bagi Mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta 2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1965 tentang Ancaman Pidana Terhadap Beberapa Tindak Pidana Termaksud Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi 3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 tentang Pokok-pokok Organisasi Universitas/Institut Negeri 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1980 tentang Pedoman Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) 5. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 1965 tentang Pendirian Perguruan Tinggi Swasta 6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1981 tentang Penataan Fakultas Pada Universitas/Institut Negeri 7. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1988 tentang Pokok-pokok Organisasi Sekolah Tinggi dan Akademi

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang bertujuan untuk mengatur pendidikan tinggi sebagai kelanjutan pendidikan menengah. Pendidikan tinggi diharapkan dapat menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Pendidikan tinggi terdiri dari pendidikan akademik dan profesional, yang diselenggarakan oleh universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, dan akademi. Perguruan tinggi memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Hak dan kewajiban mahasiswa juga diatur, termasuk kebebasan akademik dan otonomi keilmuan. Peraturan ini juga menetapkan syarat dan tata cara pendirian perguruan tinggi, serta pengawasan dan akreditasi.

1. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1959, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1965, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1980, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 1965, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1981, dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1988 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)