di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1965 tentang Ancaman Pidana Terhadap Tindak Pidana Termaksud Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1961, Tentang Perguruan Tinggi (L.N. 1961, No. 302)
Juga dikenal sebagai: PP 14/1965 · PP No. 14 Tahun 1965 · PP Nomor 14 Tahun 1965
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memberikan ancaman pidana terhadap pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang No. 22 tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi. Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat dari pendirian Perguruan Tinggi Swasta yang tidak memenuhi syarat dan hanya mencari keuntungan pribadi, serta untuk menjaga keselamatan dan melindungi rakyat dari kegiatan subversif di bidang kebudayaan/ideologi.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur ancaman pidana bagi pendiri dan pimpinan Perguruan Tinggi Swasta yang melanggar ketentuan dalam Undang-undang No. 22 tahun 1961. Pendiri yang melalaikan kewajiban dapat dipidana dengan kurungan atau denda. Perguruan Tinggi Swasta dapat ditutup oleh Menteri jika tidak memenuhi kewajiban. Pimpinan yang tidak mengindahkan penutupan dapat dipidana dengan penjara. Peraturan ini juga mengatur bahwa pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dianggap sebagai kejahatan.