Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 1965

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1965 tentang Ancaman Pidana Terhadap Tindak Pidana Termaksud Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1961, Tentang Perguruan Tinggi (L.N. 1961, No. 302)

Juga dikenal sebagai: PP 14/1965 · PP No. 14 Tahun 1965 · PP Nomor 14 Tahun 1965

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1965Tanggal Penetapan:1 April 1965
Sistem Pendidikan NasionalHukum Pidana, Perdata & Dagang

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaAncaman Pidana Terhadap Tindak Pidana Termaksud Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1961, Tentang Perguruan Tinggi (L.N. 1961, No. 302)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1965
Tanggal Penetapan01 April 1965
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memberikan ancaman pidana terhadap pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang No. 22 tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi. Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat dari pendirian Perguruan Tinggi Swasta yang tidak memenuhi syarat dan hanya mencari keuntungan pribadi, serta untuk menjaga keselamatan dan melindungi rakyat dari kegiatan subversif di bidang kebudayaan/ideologi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur ancaman pidana bagi pendiri dan pimpinan Perguruan Tinggi Swasta yang melanggar ketentuan dalam Undang-undang No. 22 tahun 1961. Pendiri yang melalaikan kewajiban dapat dipidana dengan kurungan atau denda. Perguruan Tinggi Swasta dapat ditutup oleh Menteri jika tidak memenuhi kewajiban. Pimpinan yang tidak mengindahkan penutupan dapat dipidana dengan penjara. Peraturan ini juga mengatur bahwa pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dianggap sebagai kejahatan.

(-)

  1. Pendiri yang melalaikan kewajiban dipidana dengan kurungan maksimal 3 bulan dan/atau denda maksimal Rp. 300.000,-.
  2. Pimpinan yang tidak mengindahkan penutupan dipidana dengan penjara maksimal 3 tahun.
  3. Pimpinan yang melanggar dasar dan haluan negara dipidana dengan penjara maksimal 5 tahun.
  4. Pimpinan yang tidak memiliki kemampuan materiil/spirituil dipidana dengan penjara maksimal 1 tahun.
  5. Melanjutkan usaha Perguruan Tinggi Swasta yang telah ditutup dipidana dengan penjara maksimal 4 tahun.