Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1981 ini bertujuan untuk menata kembali fakultas pada universitas/institut negeri di Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan sistem pendidikan tinggi dengan tuntutan pembangunan nasional dan perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi. Kebijakan ini mengatur sistem pendidikan tinggi multistrata yang terdiri dari Program Sarjana, Pasca Sarjana, Doktor, dan Program Nongelar. Fakultas di universitas/institut negeri diatur untuk menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan cabang ilmu, teknologi, dan seni tertentu. Pembentukan fakultas baru harus melalui Keputusan Presiden berdasarkan usulan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Jurusan dan laboratorium/studio ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.