Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 1981

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1981 tentang Penataan Fakultas Pada Universitas/Institut Negeri

Juga dikenal sebagai: PP 27/1981 · PP No. 27 Tahun 1981 · PP Nomor 27 Tahun 1981

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 1981Tanggal Penetapan:14 Agustus 1981
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenataan Fakultas Pada Universitas/Institut Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Agustus 1981
Tanggal Penetapan14 Agustus 1981
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1981 ini bertujuan untuk menata kembali fakultas pada universitas/institut negeri di Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan sistem pendidikan tinggi dengan tuntutan pembangunan nasional dan perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi. Kebijakan ini mengatur sistem pendidikan tinggi multistrata yang terdiri dari Program Sarjana, Pasca Sarjana, Doktor, dan Program Nongelar. Fakultas di universitas/institut negeri diatur untuk menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan cabang ilmu, teknologi, dan seni tertentu. Pembentukan fakultas baru harus melalui Keputusan Presiden berdasarkan usulan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Jurusan dan laboratorium/studio ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.

(-)

(-)