di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1980 tentang Pedoman Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa)
Juga dikenal sebagai: PP 43/1980 · PP No. 43 Tahun 1980 · PP Nomor 43 Tahun 1980
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menyeragamkan pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) oleh Perguruan Tinggi di Indonesia. Tujuannya adalah memastikan bahwa gelar tersebut diberikan berdasarkan syarat dan tata cara yang seragam, serta sesuai dengan makna dan tujuannya.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur bahwa Perguruan Tinggi yang memenuhi syarat dapat memberikan Gelar Doktor Kehormatan kepada Warga Negara Indonesia atau Asing. Gelar ini diberikan sebagai penghormatan atas jasa atau karya luar biasa di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan, dan pengajaran, serta kontribusi bagi kemajuan bangsa dan negara. Perguruan Tinggi harus memiliki kualifikasi tertentu, termasuk memiliki Fakultas atau jurusan terkait dan Guru Besar Tetap. Proses pemberian gelar melibatkan usulan dari Perguruan Tinggi atau Instansi Pemerintah, yang kemudian dinilai oleh Senat Perguruan Tinggi dan dipertimbangkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.