di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1988 tentang Pokok-Pokok Organisasi Sekolah Tinggi Dan Akademi
Juga dikenal sebagai: PP 3/1988 · PP No. 3 Tahun 1988 · PP Nomor 3 Tahun 1988
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan peranan tenaga ahli dalam pembangunan nasional melalui pengaturan program pendidikan keahlian di sekolah tinggi dan akademi. Tujuannya adalah untuk menetapkan pokok-pokok organisasi sekolah tinggi dan akademi agar lebih efektif dalam memenuhi kebutuhan tenaga terampil.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan instansi pemerintah lainnya serta penyelenggara perguruan tinggi swasta. Sekolah tinggi dan akademi bertanggung jawab langsung kepada pimpinan masing-masing instansi atau penyelenggara. Ruang lingkup kegiatan meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian terapan, dan pengabdian pada masyarakat. Subjek hukum diwajibkan untuk memenuhi standar pendidikan dan akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan, pengangkatan, dan pemberhentian pejabat di lingkungan sekolah tinggi dan akademi.