Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 1980

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1980 tentang Pokok-Pokok Organisasi Universitas/Institut Negeri

Juga dikenal sebagai: PP 5/1980 · PP No. 5 Tahun 1980 · PP Nomor 5 Tahun 1980

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 1980Tanggal Penetapan:14 Februari 1980
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPokok-Pokok Organisasi Universitas/Institut Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Februari 1980
Tanggal Penetapan14 Februari 1980
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan dan pembinaan pendidikan tinggi di Universitas/Institut Negeri. Peraturan ini menetapkan pokok-pokok organisasi Universitas/Institut Negeri sebagai pedoman penyusunan kembali organisasi di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Universitas/Institut Negeri diakui sebagai unit organik di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dipimpin oleh Rektor yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Tugas pokok Universitas/Institut adalah menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat. Organisasi Universitas/Institut terdiri dari unsur pimpinan, pembantu pimpinan, pelaksana, dan penunjang. Rektor dibantu oleh Pembantu Rektor yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan, administrasi umum, dan kemahasiswaan. Fakultas sebagai unsur pelaksana bertanggung jawab atas pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat. Lembaga Penelitian dan Lembaga Pengabdian pada Masyarakat berfungsi untuk melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat di lingkungan Universitas/Institut.

1. Dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wajib menyampaikan Rancangan Keputusan Presiden tentang Susunan Organisasi masing-masing Universitas/Institut dengan berdasarkan pada pokok-pokok organisasi seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.

(-)