Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 1990

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar

Juga dikenal sebagai: PP 28/1990 · PP No. 28 Tahun 1990 · PP Nomor 28 Tahun 1990

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 1990Tanggal Penetapan:10 Juli 1990
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendidikan Dasar
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Juli 1990
Tanggal Penetapan10 Juli 1990
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan tujuan mengatur syarat-syarat dan tata cara pendirian, bentuk satuan, lama pendidikan, dan penyelenggaraan pendidikan dasar. Pendidikan dasar bertujuan memberikan bekal kemampuan dasar kepada peserta didik untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara, dan anggota umat manusia serta mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti pendidikan menengah.

Ketentuan Substansial: Pendidikan dasar diselenggarakan selama sembilan tahun, terdiri dari enam tahun di Sekolah Dasar dan tiga tahun di Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan dasar, termasuk pembentukan badan pembantu penyelenggara pendidikan. Syarat pendirian satuan pendidikan dasar meliputi jumlah siswa minimal, tenaga kependidikan, kurikulum, sumber dana, dan fasilitas pendidikan. Kurikulum pendidikan dasar wajib memuat mata pelajaran seperti Pendidikan Pancasila, agama, kewarganegaraan, dan lainnya. Siswa memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan sesuai bakat dan minat, serta kewajiban untuk mematuhi peraturan sekolah.

1. Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pendidikan dasar dan peraturan pelaksanaannya yang ada pada saat diundangkannya Peraturan Pemerintah ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)